Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
SUKA MAKMUE, FAJAR NTT – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, pukul 16.30 WIB pada selasa lalu.
Pelaku tersebut diamankan, karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap Bunga (10) di salah satu Gampong dalam Kabupaten tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H., M.M., pada Kamis (29/9/2022) malam mengatakan, tersangka RU (25) tahun tersebut, berhasil diamankan pihaknya setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
AKP Machfud menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Gunong Cut Darul Makmur itu, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga, dengan memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.
Setelah kejadian itu, pelaku kejahatan seksual tersebut secara koorperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, ditemani oleh aparatur Gampong tersebut.
“Saat ini, pelaku pelecehan seksual terhadap Bunga itu, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.
Atas perbuatannya tersebut, kata dia, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47, bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3, diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Sementara untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut, dicambuk sebanyak 90 kali atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AKP Machfud.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.