
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Kemenkes (Kementerian Kesehatan) mewaspadai kasus Virus Nipah yang berpotensi terjadi di Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4022/2023.
Beberapa langkah untuk mencegah penyebaran Virus Nipah tersebut di tujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, SE di buat mengingat letak geografis Indonesia dekat dengan negara yang melaporkan wabah yaitu, Malaysia.

“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi” kata Maxi.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/kota, dan fasyankes di minta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.