BORONG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, mengusulkan 12 Tower Base Transceiver Station (BTS) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Usulan tersebut berdasarkan kebutuhan dan hasil survei pemerintah Kecamatan Lamba Leda, terkait desa-desa yang tergolong blank spot (belum terjangkau jaringan telekomunikasi, red).
Adapun nama-nama desa yang diusulkan untuk mendapatkan tower BTS mini di Kecamatan Lamba Leda, yakni Desa Liang Deruk, Desa Golo Paleng, Desa Satar Punda, Desa Haju Wangi, Desa Goreng Meni, Desa Compang Mekar, Desa Golo Rentung, Desa Golo Lembur, Desa Meni Utara, Desa Compang Necak, Desa Golo Nimbrung, dan Desa Lencur.
Camat Lamba Leda, Albertus Rangkak menjelaskan bahwa tower BTS tersebut sangat penting bagi masyarakat di Kecamatan Lamba Leda, khususnya desa yang belum tersentuh jaringan telekomunikasi.
“Beberapa desa di Kecamatan Lamba Leda mengalami kesulitan jaringan telekomunikasi. Hal ini mempengaruhi dalam mengakses informasi. Di era digital sekarang ini, masyarakat seharusnya cepat mendapatkan informasi apa pun. Karena itu, pemerintah Kecamatan Lamba Leda mengharapkan agar Diskominfo Manggarai Timur menanggapi dan merealisasikan usulan ini,” tutur Albertus saat diwawancarai wartawan media ini diruang kerjanya di Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda, pada Senin (2/11/2020).
Lebih lanjut, Albertus menjelaskan desa yang sudah diusulkan tersebut, diharapkan untuk menyiapkan dokumen pendukung atau surat penyerahan tanah dari pemerintah desa ke pemerintah kabupaten Manggarai Timur 20 x 20 m2.
“Saya sudah sampaikan ke kepala desa calon penerima BTS mini, untuk menyiapkan lahan agar kedepannya tidak terjadi konflik saat BTS di bangun,” ungkapnya.
Penulis : Iren Saat
Editor : Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.