Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
TANGGAMUS, FAJARNTT.COM| Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernisial RW (22) dan RI (18) ditangkap anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung. pada Jumat 7 Oktober 2022.
Kedua tersangka ditangkap setelah teridentifikasi melakukan Curanmor di rumah Firdaus (37) warga Gang Camar Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, melalui Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H, pada Minggu, (9/10/2022).
Baca Juga: Panitia Perpanjang Pendaftaran Audisi Indonesian Idol 2022 di Ruteng
I Made Sudastra mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kota Agung, RW beralamat di Kelurahan Baros dan RI beralamat di Pekon Kusa.
“Kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan di Jalan Ir. Juanda Kuripan dan RI saat berada di Jalan Raya Pasar Madang,” kata I Made Sudastra.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J warna biru garis putih milik korban.
“Saat diamankan, sepeda motor korban telah berubah warna menjadi hitam dop, perubahan warna dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek itu menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis 22 September 2022 malam, pada saat korban sedang dalam berduka lantaran keluarganya meninggal dunia dan disana sedang berkumpul keluarga usai berdoa.
Korban tidak memperhatikan situasi maupun sepeda motor yang diletakan diluar rumah yang jaraknya sekitar 5 meter dan saat itu saksi juga berada di sofa luar rumah hingga Jumat, 23 September 2022 pukul 03.00 WIB.
Saat saksi masuk kerumah dan melihat motor pelapor masih ada di tempat parkir, namun dan sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin sholat subuh ke masjid tidak lagi melihat motornya.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Baca Juga: Pengembangan Kasus di WaterFront Labuan Bajo, Tim Jatanras Kembali Ringkus 3 Terduga Pelaku
Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka melakukan pencurian bermula mereka berjalan kaki dari rumah kontrakan RW ke TKP, saat jalan melihat motor di jalan gang camar terbaya lalu diambil menggunakan kunci leter T.
“Mereka membobol motor menggunakan kunci T dan alat kejahatan telah dibuang tersangka, saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana.
Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.