Penulis: Vincent Ngara | Editor:
BEKASI, FAJARNTT.COM – Yohanes Oci meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) di belakang Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Ia menilai, keberadaan mereka sangat mengganggu pengguna jalan dan membuat para pedagang Pasar Bantar Gebang mengeluh, karena berkurangnya pendapatan.
Kepada awak media, Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan bahwa para PKL tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda).
“Itu bahu jalan dan sangat mengganggu pengguna jalan,” kata Yohanes Oci via telepon seluler, pada Kamis (28/12/2022).
Lanjutnya, jika antara Kepala Unit Pasar dan Satpol PP harus saling berkoordinasi untuk memastikan pedagangnya memiliki omzet yang stabil.
“Kepala Unit Pasar juga harus koordinasi dengan satpol PP. Kepala Unit Pasar harus memastikan semua pedagang memiliki omset yang stabil agar retribusi lancar, dan otomatis akan berdampak positif pada realisasi target PAD pasar,” ujarnya.
Alumnus Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi ini menegaskan, bahwa Satpol PP harus berperan aktif dalam melaksanakan Perda.
“Mereka (Satpol PP) sebagai penegak Perda dan itu tugasnya, agar regulasi Pemerintah Kota Bekasi dalam penertiban Perda berjalan efektif,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.