Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – 25 orang karyawan yang tersebar dan bekerja di tiga unit usaha yaitu Toko Karya Ruteng, CV. Panca Abadi Nusantara, dan CV. Indomukti Perkasa terpapar Covid-19.
Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa menjelaskan bawah kondisi itu berawal dari beberapa karyawan yang bekerja di tiga unit usaha itu saat menjalani pemeriksaan RDT-Ag secara mandiri, dengan hasil pemeriksaan terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga : Captain Boba, Varian Minuman dengan Berbagai Cita Rasa
“Dari total 36 orang karyawan yang telah melakukan rapid test antigen, 25 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dan 11 orang lainnya negatif. Selanjutnya meminta 25 orang karyawan itu untuk menjalankan isolasi mandiri di tempat tinggalnya masing-masing,” kata Lody Moa melalui rilis yang media ini terima, Selasa (23/2/2021).
Lody mengatakan, berdasarkan keterangan dari Vinsen selaku pemilik ketiga unit usaha bahwa kasus ini bermula saat sejumlah karyawan yang bekerja di tiga tempat usahanya tidak masuk kerja karena alasan sakit.
“Tiga hari sebelum melakukan permintaan swab rapid test antigen, terdapat 2 orang karyawan yang menetap di rumah, dan 6 karyawan yang menetap di luar tidak masuk kerja karena mengeluh sakit dengan gejala, semua badan terasa sakit, sakit kepala, batuk, flu, dan demam. Hari berikutnya, 10 orang karyawan tidak masuk kerja lagi,” jelasnya.
Karyawan Positif Covid-19
Karena curiga dengan situasi tersebut, Vinsen mengambil keputusan dengan meminta seluruh karyawan yang berjumlah 36 orang melakukan pemeriksaan rapid test antigen dengan seluruh biaya pemeriksaan perusahaan yang menanggungnya.
Baca Juga : Dilantik Presiden Jokowi Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua Harian MOI : Jabatan Itu Amanah
Dari hasil pemeriksaan rapid test di tempat dokter praktek/klinik swasta, 25 orang karyawan terkonfirmasi positif Covid-19. Seluruh karyawan yang hasil rapid test antigen positif Covid-19 langsung terima obat, vitamin serta mendapatkan edukasi kesehatan dan meminta untuk melaksanakan isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari, dan setelah sehat oleh tim medis, baru bisa melanjutkan kerja kembali.
Terkait penanganan ke-25 orang karyawan, kata Lody, telah menjalankan isolasi secara mandiri dan memantau kesehatannya oleh Satgas Covid-19. Sedangkan terkait aktivitas usaha, pemilik usaha bersedia menutup sementara selama sepekan semua aktivitas di tempat usahanya, untuk melakukan disinfeksi.
Sejauh ini, terang Lody, belum bisa memastikan sumber awal penularan Covid-19 yang terjadi di tiga tempat usaha yang saudara Vinsen miliki. Satgas Covid-19 masih melakukan penelusuran terkait sumber penularan. Pemilik usaha mengatakan, sejauh ini perusahaannya sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai himbauan dan instruksi pemerintah.
“Setiap pagi, karyawan yang masuk kerja sebelum masuk toko wajib cuci tangan, ukur suhu badan, semprot tangan dengan alkohol atau handsanitizer, dan wajib pakai masker. Semua pembeli yang mau masuk juga sama perlakuannya,” ungkap Lody mengutip keterangan dari Vinsen.
Pemilik Toko Wajib Rapid
Sehubungan dengan terpaparnya 25 orang karyawan karena Covid-19, Satgas menghimbau kepada seluruh pemilik toko dan usaha yang mempekerjakan karyawan di seluruh wilayah kabupaten Manggarai untuk melakukan RDT-Ag secara rutin, baik yang bekerja di toko atau tempat usaha maupun di rumah kediaman pemilik usaha.
Demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, kata Lody, Satgas Covid-19 telah mengantongi daftar nama-nama 25 orang karyawan dan alamat tempat tinggalnya masing-masing, untuk melakukan penanganan kesehatan sekaligus mempermudah proses pelacakan kontak erat.
Baca Juga : Bentuk Tim Kajian UU ITE, Menkominfo : Untuk Menjaga Kualitas Demokrasi dan Kebebasan Pers
Selain itu, Satgas Covid-19 juga meminta kepada seluruh warga masyarakat Manggarai yang seminggu terakhir pernah berbelanja atau pernah kontak erat dengan karyawan yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, meminta untuk segera melaporkan diri kepada Satgas Covid-19 (fasilitas kesehatan terdekat) atau bisa juga melakukan rapid test antigen secara mandiri, wajib menerapkan protokol kesehatan, isolasi mandiri, dan batasi aktvitas.
“Mengingat laju angka kesakitan dan angka kematian akibat Covid-19 yang terus mengalami peningkatan, Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Manggarai meminta dukungan dan kerjasama seluruh warga masyarakat untuk bekerja bersama, dan sama-sama bekerja menghentikan mata rantai penularan dengan wajib mematuhi setiap protokol kesehatan,” tutup Lody.
Sumber : Press Release Jubir Satgas Covid-19 Kab. Manggarai
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.