Penulis: Vincent Ngara | Editor:
MATARAM, FAJAR NTT – Wanita berinisial RA (33 tahun) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mataram. RA merupakan warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB.
Ia bukanlah wanita sembarangan, polisi menduga RA menjadi salah satu bandar besar narkotika jenis sabu-sabu di Karang Bagu. Kepolisian kini makin aktif melakukan pencarian dan pengejaran untuk menangkap RA.
“RA sudah kami masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar sabu-sabu di Karang Bagu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama melansir radarlombok.co.id, Minggu (28/2/2021).
Kepolisian menetapkan status DPO setelah RA berhasil kabur saat akan polisi tangkap.
Kronologis
Petugas menyiapkan upaya penangkapan (26/2) sekitar pukul 14.30 Wita di kediaman RA di Karang Bagu. Namun RA mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri.
“Dia ini termasuk ibu-ibu lincah. Dia berhasil kabur,” kata kasat.
RA berhasil kabur terbantu dengan kondisi di sekitar tempat tinggalnya. Rumah RA dengan dua gang sebagai akses masuk. Saat menggerebek di gang yang satu, RA kabur lewat gang yang lain.
“Kondisi di lingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,’’ tuturnya.
Informasinya, RA sebagai ibu rumah tangga (IRT), single parent dengan dua orang anak. Namun gaya hidupnya terkesan mewah tanpa pekerjaan yang jelas.
“Dia gaya hidupnya hedon. Sudah menjadi target operasi (TO) kami, empat bulan ini,’’ katanya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah RA, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 16 klip plastik berisikan sabu-sabu. Sejumlah alat konsumsi dan alat bantu penjualan serta uang Rp. 28 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Pemilik barangnya memang kabur. Namun kami dapatkan barang bukti, tinggal cari orangnya,” kata Yogi.
Setelah menetepkan RA dalam DPO, Yogi meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan RA.
“Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA. Tolong informasikan kepada kami,” tutupnya. (DS/RL/VN)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.