close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Menipu, Emiliana Polisikan Istri dan Anak Mantan Bupati Manggarai

Diduga
Kepolisian Resort Manggarai (Foto: voxntt.com)

Penulis: | Editor:

Emilia Tuntut Pengembalian Uang

Lanjutnya, saya tidak perkarakan uang yang lain-lain, tetapi saya meminta untuk segera kembalikan uang pinjaman itu.

“Karna jangka waktunya hanya 6 hari terhitung dari tanggal 14 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022, harus dia kembalikan sebesar 80 juta,” ujarnya.

Sementara sisanya, kata Emi, pengembalian dengan cara menyicil.

“Tince Bagul harus menyicil selama 40 hari untuk kembalikan sisanya sebesar 156 juta. Itu sesuai yang tertera dalam kwitansi,” terangnya.

Kedai Momica

Pihaknya mengatakan selain uang 236 juta, ada juga pinjaman uang lainnya.

“Yang pinjam itu Hilda Ayu Lestari. Itu anaknya Tince Bagul. Ayu pinjam 75 juta, dan lengkap kwitansinya. Ayu menulis sendiri dalam kwitansi itu adalah uang titipan sementara kepada Ibu Hilda Ayu Lestari sebesar 75 juta tertanggal 12 September 2022,” katanya.

Sementara itu, Florentina Tince Kumpul mengaku bahwa benar ia telah meminjam uang itu.

“Betul nana. Saya hanya minta berikan saya waktu dalam beberapa hari ini untuk kembalikan uang itu. Sedangkan yang Ayu pinjam, juga atas permintaan saya. Total uangnya 236 juta, sedangkan yang 75 juta itu sudah termasuk didalamnya,” katanya.

Kemudian, saat media ini menyambangi rumah mantan Bupati Manggarai, Anton Bagul Dagur untuk mengklarifikasi terkait pinjaman itu.

“Saya baru tau ase geong. Saya selama ini tidak tau sama sekali. Tetapi sebagai suami dan Bapa, saya minta Ibu Emi untuk berikan waktu beberapa hari ke depan untuk melunasi pinjaman itu. Dan saya juga akan bertanggung jawab terkait pinjaman itu. Kasi kami waktu,” katanya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten