Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Diduga melakukan tindakan penipuan, Emiliana Helmi serius mempolisikan istri dan anak mantan Bupati ke Polres Manggarai.
Pembuktian laporan itu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan NOMOR: STPL/196.b/X/2022 /SPKT/RES. MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 21 Oktober 2022.
Emiliana Helmi berani melaporkan Florentina Tince Kumpul dan Ayu Bagul ke polisi, karena ia menganggap bahwa mediasi yang telah pihaknya lakukan tidak menemukan solusi.
“Awalnya saya tidak ada niat untuk melaporkan, karena Ayu Bagul sempat menelpon saya hari Jumat. Dia janji untuk datang ke rumah, namun hingga pukul 6 sore tidak muncul. Saya juga mendatangi rumah Ibu Tince Kumpul, namun gerbangnya tutup. Karena itu saya buat laporan,” ungkap Emiliana, pada Minggu (23/10/2022).
Kata dia, total keseluruhan uang yang belum Tince kembalikan sebesar Rp.236 juta. Sedangkan, Ayu Bagul sebesar Rp.75 juta.
Ia menuturkan bahwa Ayu bagul mengambil uang sebesar Rp.75 juta pada 12 September 2022 lalu, dan berjanji mengembalikan pada tanggal 13 Oktober 2022.
“Waktu itu dia bilang jangan kasitau di Mama Tince, ini urusan saya dengan suami untuk bisnis pangkalan minyak,” tuturnya.
“Biarkan Hukum saja menyelesaikan. Supaya tidak ada penafsiran liar,” tutup Emiliana.
Sebelumnya, perkara itu mencuat setelah Florentina Tince Kumpul melanggar kesepakatan dengan Emiliana Helmi.
Hal itu Emiliana Helmi sampaikan secara terbuka di hadapan Florentina Tince Kumpul di kediaman Emiliana di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Kamis (20/10/2022) siang.
Menurut Emiliana, peminjam secara tahu dan mau untuk melakukan peminjaman dan bersedia mengembalikan tepat waktu.
“Saya minta kembalikan uang saya. Hari ini dia (Florentina Tince Kumpul) janji setor 80 juta ke saya. Itu setoran tanpa bunga. Yang saya perkarakan adalah uang 236 juta, yang dia pinjam tanggal 14 Oktober 2022 dan seharusnya dia kembalikan hari ini sebesar 80 juta sesuai dengan perjanjian,” kata Emi.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.