Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unika Santu Paulus Ruteng gelar aksi solidaritas penggalangan dana untuk bocah lumpuh asal kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Aksi itu tersebar di beberapa lokasi sekitaran Ruteng, antara lain Pasar Inpres, terminal Carep, pertokoan, di lampu lalu lintas dekat taman kota Ruteng, dan Pertamina (Mbaumuku, Carep, dan Mena).
Ketua BEM Unika Ruteng Clara Astuti Jaya mengatakan, bahwa aksi ini merupakan bentuk respon positif terhadap pemberitaan media tentang bocah asal Matim.
“Itu terkait anak lumpuh bernama Anok asal Matim. Dia berharap bisa sembuh dan bersekolah seperti anak seumurannya,” kata Astuti di ruangan BEM Unika Ruteng, pada Sabtu (10/12/2022).
Beberapa waktu lalu, kata dia, sempat membaca berita tentang bocah lumpuh sejak usia 2 tahun. Selain itu, yang menarik perhatian adik Anok ini tidak pernah menempuh pendidikan, namun ia bisa membaca dan menulis.
“Hal itu tentu sangat luar biasa untuk seorang Anok yang memiliki keterbatasan, namun ia memiliki kemampuan yang sama seperti anak-anak yang duduk di bangku sekolah,” katanya.
Penggalangan Dana
Lanjut Astuti, penggalangan dana itu untuk membantu mewujudkan mimpi bocah tersebut.
“Keinginan adik Anok untuk bersekolah membangkitkan rasa peduli dalam diri kami (BEM),” ujarnya.
Menurutnya, BEM akan menyerahkan secara langsung hasil dari aksi solidaritas kepada bocah itu.
“Waktu dekat, kami akan mengunjungi kediaman adik Anok di Bangka Arus (Matim),” ujarnya.
Selain penggalangan dana di sekitaran Ruteng, tutur Astuti, BEM Unika juga mengumpulkan dana dari mahasiswa.
“Besar harapan kami agar aksi solidaritas pada hari ini dapat sedikit membantu adik Anok dan keluarga,” harapnya.
Sebagai informasi, peserta yang terlibat aksi 25 orang dari BEM Unika, BEM Fakultas, dan HMPS semua program studi.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.