
Penulis: Alfonsius Andi | Editor:


Sebelumya juga, Trisal Saputra Berry selaku Korban pemukulan bersama keluarga dan Kuasa Hukum, secara resmi telah mendatangi serta melaporkan kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kapolresta Kupang Kombespol Risian Krisna ke SPKT dan Propam Polda NTT dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/160/XI/2022/ SPKT POLDA NTT, pada Kamis, (10/11/2022).
Hal itu disampaikan Trisal Saputra Berry selaku Korban bersama keluarga yang didampingi Kuasa Hukum di depan Kantor Bidan Propam Polda NTT, usai memenuhi panggilan Propam Polda NTT, pada Senin, (14/11) siang.
Berry sapaan akrab korban menerangkan, pada hari ini dirinya bersama keluarga dan didampingi Kuasa Hukum menuhi panggilan Propam Polda untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa dialaminya.
“Saya bersama keluarga didampingi kuasa Hukum memenuhi panggilan terkait kasus pemukulan yang saya alami di depan Kantor Gubernur NTT, ” ujar Berry.
Lebih lanjut beri menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi panggilan Propam Polda NTT dan sudah memberikan keterangan dan menceritakan kronologis kejadian seputar kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

“Saya bersama keluarga didampingi kuasa Hukum baru saja keluar dari ruangan Propam, untuk memberikan keterangan terkait insiden yang saya alami. dan saya dicecar kurang lebih 15 pertanyaan terkait kasus itu,” beber Berry.