Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dan saksi dari masyarakat diperiksa di Mapolda NTT terkait Kasus Pemukulan terhadap korban “Trisal Saputra Berry” warga asal Kota Kupang, yang diduga dilakukan Kapolresta Kupang Kombespol Risian Krisna.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, kepada media ini Selasa, (29/11) sore melalui Whatsapp.
Sandy menyampaikan bahwa, kasus tersebut masih sementara tahap pendalaman oleh Bidpropam Polda NTT dan masih memeriksa saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sementara tahap pendalaman atau masih berproses di propam oleh bidpropam Polda NTT, memeriksa saksi-saksi di TKP,” ujarnya.
Selanjutnya kata Kabid Humas Polda itu, dalam kasus ini ada sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Ada saksi yang telah diperiksa, 15 saksi dari anggota, 3 saksi masyarakat dan saksi korban,” tutup Perwira yang berpangkat Kombes itu.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa
Kedua kasus Pemukulan terhadap korban “Trisal Saputra Berry” warga asal Kota Kupang, dan Kasus Pemukulan terhadap anggota Polresta Kupang Kota saat kegiatan Pesparani sedang dianggani Polda NTT.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, pada Sabtu, (19/11/2022) sore.
“Maaf beta (saya) di jalan, kedua kasus tersebut sementara di tangani,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut sementara dalam penyelidikan Mapolda NTT.
“Ke 2 (dua) kasus ini sementara dalam penyelidikan. Kalau bukti, data, fakta, sudah cukup, akan kita tindak lanjuti ke proses hukum” tegas Kapolda Jonhi Asadoma saat dikonfirmasi media ini pada Minggu, (20/11) sore.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.