
Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
“Fungsi Hukum ini harus hadir semesti nya sesuai kelogikaan atas kemutlakan tersebut tanpa kecuali. Jangan hal ini di balik dengan lemah data otentik baik sekunder dan primer yang justru di menangkan dalam proses hukumnya padahal sangat lemah akan data otentik. Sebaliknya di lemah kan proses hukum atas dasar tanahnya padahal memiliki otentik data valid atas obyek tanah yang di sengketakan,” ucapnya.
“Ini menjadi hal paradoksnya dan awal dari kerumitan yang tercipta di tengah masyarakat atas konflik yang terjadi pada berbagai kasus-kasus tanah,” tutur Feby.
Maka, lanjutnya, “Dari indikator sebab tersebut di butuhkan sebuah kerjasama antar pihak, baik TNI ,POLRI dan BIN untuk membantu hal terkait pada judul “Mafia Tanah” Bahkan Kementrian ATR /BPN harus menjalin kerjasama dengan komponen tiga tadi,” tegasnya.
Selanjutnya harus duduk bersama membuat sebuah gagasan (out of the box) dengan mengunci setiap gerliya pemain pada kasus tanah yang biasanya melibatkan berbagai unsur, di antaranya, BPN, Kelurahan, Kependudukan, Notaris, Pengacara serta Ke-5 (lima) Unsur internal di dalam subtansi Hukum bahkan bisa juga internal di Pemda,” katanya.

“Ke-5 lima unsur tersebut tentu memungkinkan bisa berperan dan melakukan estafet oknum mafia tanah bekerjasama pada segala unsur lapisan. Kenapa demikian, karena untuk menguatkan kelemahan data oknum mafia baik dalam proses hukum dan pendataan yang lemah pada unsur otentik obyek tanah tadi,” sebutnya.
Kebenaran itu adalah hal sederhana sedangkan kerumitan tercipta bagi yang bermasalah. Melalui vertifikasi data atas klaim obyek tanah, komponen Hukum tentu harus melihat sebagai sebuah obyek valid atas tanah yang di sengketakan. Gagasan bisa di lakukan secara (out of the hox) saat memahami kendala indikator Hulu nya yaitu sebuah (Sebab) terlebih dahulu.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.