Penulis: Petrus Selestinus | Editor:
Jakarta, FajarNTT.com – Korban pengeroyokan jadi tersangka, Advokat Perekat Nusantara (APN) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto terkait profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
Advokat Perekat Nusantara menduga anak buah Kapolres Jaksel melakukan kriminalisasi terhadap tiga orang pemuda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Yohanes Frederico Efan Kora, Klaudius Rahmat (Klaus), dan Aldi Darman (Aldin).
Pihak Polres Jakarta Selatan pun menangkap dan menahan ketiganya sejak Jumat, 29 April 2022.
“Tiga pemuda itu ditangkap dan ditahan dengan tuduhan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Padahal, ketiga pemuda justru merupakan korban pengeroyokan oleh enam orang, dimana keenamnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” kata Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam pertemuan terbatas bersama anggota Advokat Perekat Nusantara di Jakarta, pada Rabu, 4 Mei 2022.
Ikut hadir dalam pertemuan terbatas itu advokat Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H., Hipatios Wirawan, S.H., Albertus Novembri Tovin, S.H., Largus Chen, S.H., Omi Adrianto, S.H., dan Mario Pranda, S.H.
Copot Kapolres Jakarta Selatan
Petrus menegaskan, penangkapan dan penahanan tiga orang korban asal NTT itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan pihak Polres Jakarta Selatan.
Ia juga meminta Kapolri segera untuk bebaskan tiga korban. Selain itu, Kapolri segera perintahkan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot Kapolres Jaksel dari jabatannya.
“Masa korban kok malah dijadikan tersangka pelaku,” cetus Petrus.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.