close menu

Masuk


Tutup x

Korban Jadi Tersangka, APN Minta Kapolri Copot Kapolres Jaksel

korban
APN Minta Kapolri Copot Kapolres Jakarta Selatan (Foto: FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Jakarta, FajarNTT.com – Korban pengeroyokan jadi tersangka, Advokat Perekat Nusantara (APN) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto terkait profesionalismenya dalam menjalankan tugas.

Advokat Perekat Nusantara menduga anak buah Kapolres Jaksel melakukan kriminalisasi terhadap tiga orang pemuda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Yohanes Frederico Efan Kora, Klaudius Rahmat (Klaus), dan Aldi Darman (Aldin).

Pihak Polres Jakarta Selatan pun menangkap dan menahan ketiganya sejak Jumat, 29 April 2022.

Edwin Saleh

“Tiga pemuda itu ditangkap dan ditahan dengan tuduhan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Padahal, ketiga pemuda justru merupakan korban pengeroyokan oleh enam orang, dimana keenamnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” kata Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam pertemuan terbatas bersama anggota Advokat Perekat Nusantara di Jakarta, pada Rabu, 4 Mei 2022.

Ikut hadir dalam pertemuan terbatas itu advokat Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H., Hipatios Wirawan, S.H., Albertus Novembri Tovin, S.H., Largus Chen, S.H., Omi Adrianto, S.H., dan Mario Pranda, S.H.

Iklan
Copot Kapolres Jakarta Selatan

Petrus menegaskan, penangkapan dan penahanan tiga orang korban asal NTT itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan pihak Polres Jakarta Selatan.

Ia juga meminta Kapolri segera untuk bebaskan tiga korban. Selain itu, Kapolri segera perintahkan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot Kapolres Jaksel dari jabatannya.

“Masa korban kok malah dijadikan tersangka pelaku,” cetus Petrus.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten