Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Boni Burhanus meminta kepada pemerintah kabupaten Manggarai untuk membubarkan PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
Boni menyebut apabila memang ada temuan penyelewengan keuangan daerah di MMI, sebaiknya badan usaha milik daerah itu dibubarkan.
“Perusahaan itu dibubarkan saja kalo ada temuan penyelewengan keuangan daerah,” tutur Burhanus di Kantor DPRD Manggarai, pada Selasa siang, 23 April 2024.
Anggota DPRD Manggarai ini menyebut untuk menciptakan perusahaan daerah yang bersih, semua hal-hal yang patut dicurigai harus diungkap ke publik.
“Kalau memang ada indikasi ya harus diungkap ke publik, kumpul bukti-bukti ada fakta, ya silahkan. Harus terbuka secara transparan,” tutur Boni Burhanus.
Menurutnya, semua perusahaan mengacu pada anggaran dasar dan rumah tangga (ADRT) dan tertera perusahaan ini bergerak di bidang tertentu termasuk PT MMI.
“Semua perusahaan manapun kan ada ADRT. Semua visi misi tertuang dengan jelas dalam ADRT. Lalu pihak yang mengeluarkan suratnya tertera ada izinnya, ada nomornya, dan SIUP SITU-nya itu mengacu pada ADRT. MMI kan bergerak di bidang perdagangan dan jasa, artinya profit oriented dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apabila dalam perjalanan ada perubahan itu penyimpangan,” kata Burhanus.
“Apabila dalam perjalanan ada revisi untuk merubah ADRT, maka itu harus dibicarakan lagi. Sejauh itu tidak dilakukan atau ADRTnya tidak direvisi, maka ini jelas-jelas penyimpangan (untuk meminjamkan uang kepada pihak lain),” tegas Bonifasius Burhanus.
Sebagai informasi, desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa PT MMI datang dari Advokat Marsel Nagus Ahang.
Marsel pun membeber sejumlah bukti bahwa ada dugaan penyelewengan keuangan daerah dalam tubuh PT MMI.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.