
Penulis: Alfonsius Andi | Editor:

Terpisah, salah satu warga masyarakat Nanga Nae yang merupakan korban atau dampak dari pelebaran jalan ke Golo Mori berinisial PT mengaku telah mendapat uang dari PT. WIKA berjumlah Rp250.000.000.
“Saya sudah dapat Rp250.000.000., dari PT. WIKA kurang lebih satu bulan lebih, dan mereka hantar uang ke saya pada malam hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, saya juga tidak tau apakah uang itu istilah ganti untung atau ganti rugi tapi mereka sudah bayar terkait bangunan yang telah saya bangun.
“Intinya mereka telah bayar ke saya Rp250 juta pak, entah itu ganti rugi atau apanamaya tapi mereka telah mengganti kerugian yang telah saya keluarkan untuk membangun rumah ini,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”) bahwa pembangunan jalan umum, berupa pembangunan pelebaran jalan untuk kepentingan umum wajib ganti rugi.
Secara umum, pengadaan atau pemberian tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.