close menu

Masuk


Tutup x

Warga Mabar Temukan Andi Meninggal Gantung Diri

Warga
Polisi dan Warga Evakuasi Korban A. Andi (Foto: Humas Polres Mabar)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Warga asal Mbeliling meninggal dunia di persawahan Lebar, Kampung Kumbuk, Desa Golo Ndoal, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (23/12/2022).

Warga menemukan korban meninggal dunia dalam posisi menggantung diri. Identitas korban bernama Anselmus Andi (53).

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sano Nggoang Ipda Juharis menjelaskan menurut sejumlah saksi, Agustinus Yansi Narman yang pertama kali menemukan korban ketika Katarina Niul (istri korban) menyuruh untuk memanggil korban.

Edwin Saleh

Setelah 10 menit, Agustinus kembali dan menyampaikan bahwa korban sudah meninggal dalam keadaan tergantung. Kemudian Yusuf Raden Mantur bersama Densi Rahmat langsung pergi melihat korban, dan menemukan dalam keadaan tergantung.

“Mengetahui peristiwa itu, selanjutnya istri korban menghubungi keluarga di Kampung Kumbuk untuk menyampaikan peristiwa itu,” kata Ipda Juharis.

Iklan

Menurut istri korban, tutur Ipda Juharis, sekira pukul 08.00 WITA, korban pergi dari rumah menuju persawahan Lebar.

Beberapa jam kemudian Agustinus dan Yusuf tiba di lokasi persawahan Lebar untuk membajak sawah, sedangkan istri korban memasak air untuk membuat kopi.

menerima informasi itu, Sekretaris Desa Golo Ndoal pun menghubungi Polsek Sano Nggoang untuk melaporkan kejadian itu.

“Kami mendapatkan informasi tersebut dari Sekretaris Desa Golo Ndola sekira pukul 12.30 WITA,“ ujar Ipda Juharis.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Sano Nggoang menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah tiba, langsung melakukan olah TKP dan mengetahui korban sudah meninggal dunia. Anggota Polsek bersama pemerintah Desa Golo Ndoal serta masyarakat melakukan evakuasi pukul 15.30 WITA menuju rumah korban,” terangnya.

Menurut keterangan istri korban, tutur Ipda Juharis, Anselmus Andi mengalami gangguan jiwa sejak lama dan pernah pasung.

“Pihak keluarga mengikhlaskan peristiwa itu dan tidak ingin lakukan proses hukum. Kemudian pihak keluarga membuat surat pernyataan dan berita acara penolakan proses hukum,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten