close menu

Masuk


Tutup x

Mantan Kepsek Korupsi Dana Bos, Nama Bendahara dan Ketua Yayasan SMK Mutiara Bangsa Reo Ikut Terseret

Mantan
Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Mutiara Bangsa Reok, Mantan Kepsek Buka Suara

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJARNTT.COM| Pasca di tetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino dalam Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019/2020 oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, kini berlanjut pada pelaksana proses Persidangan pemeriksaan para saksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, nama Bendahara dan Ketua Yayasan ikut terseret. Rabu, (29/11/2022).

Pada sidang agenda pemeriksaan para saksi diatas Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai Di Reo menghadirkan 5 orang saksi diantaranya Bendahara SMK Mutiara Bangsa Reok Tahun 2018 sd 2020, 1 orang operator dan 3 orang guru honorer pada SMK Mutiara Bangsa Reok sementara itu terdakwa BA mengikuti Persidangan secara online dari Rutan Kelas IIB Kupang.

Berdasarkan pantauan media, sidang pemeriksaan para saksi tersebut, di mulai pada pukul 15.30 WITA, yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan beberapa Hakim Anggota pada Pengadilan Tipikor Kupang serta di dampingi Jaksa Penuntut Umum, Riko Budiman, S.H.,M.H serta Penasihat Hukum dari Terdakwa

Sidang pemeriksaan para saksi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2019/2020 tersebut, diawali dengan sumpah yang dibacakan oleh salah satu Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang yang diikuti oleh para saksi.

Klarifikasi Pertanyaan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang kepada Para Saksi

Dalam sidang pemeriksaan para saksi, terkait dugaan kasus dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019/2020, Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota mempertanyakan akses ketidaktransparanan penggunaan dana BOS pada SMK Mutiara Bangsa Reok, tahun 2019-2020 kepada saksi (guru-guru) soal keterlibatan dalam menggunakan dana BOS yang di duga tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti halnya pada kesepakatan di buatnya arisan para guru menggunakan anggaran dana Bos sebesar Rp13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) per/orang.

“Untuk itu para guru yang telah menerima uang arisan yang menggunakan dana Bos harus tetap di kembalikan. Ucap Hakim anggota kepada para Saksi.

Mantan
Mantan Kepsek Korupsi Dana Bos, Nama Bendahara dan Ketua Yayasan SMK Mutiara Bangsa Reo Ikut Terseret. (foto : isth)

Hakim anggota dan jaksa penuntut umum juga menyoroti keterkaitan keterlibatan bendahara yayasan yang rangkap bekerja sebagai bendahara BOS pada tahun 2019/2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reok.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten