close menu

Masuk


Tutup x

Presiden: Pencabutan PPKM dan PSBB Tunggu Kajian Kemenkes

Presiden
Presiden RI. Joko Widodo (Foto: Biro Pers Sek. Presiden)

Penulis: | Editor:

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 masih menunggu kajian mendalam. Kajian tersebut antara lain mencakup sero survei untuk melihat tingkat antibodi pada populasi masyarakat.

“Belum, untuk PSBB, PPKM belum sampai di meja saya. Nanti kalau selesai, karena ini menyangkut sero survei, menyangkut kajian-kajian. Saya minta harus detail, jangan sampai keliru memutuskan sehingga sebaiknya kita sabar menunggu,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meresmikan Stasiun Manggarai, Jakarta, pada Senin (26/12/2022).

Menurut Presiden, jika hasil sero survei sudah di atas 90 persen, artinya imunitas masyarakat sudah baik. Dengan memiliki kekebalan tubuh yang baik, Presiden melanjutkan, masyarakat akan lebih siap dalam menghadapi ancaman virus lain.

Edwin Saleh

“Asal nanti sero survei kita sudah di atas 90 ya kita artinya imunitas kita sudah baik, ada apapun dari manapun yang enggak ada masalah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa saat ini kasus harian Covid-19 telah turun di bawah 1.000 kasus. Namun, ia mengingatkan agar melihat kembali hal tersebut, apakah karena imunitas masyarakat telah membaik atau karena hal lain.

Iklan

“Jadi tunggu kajian dari Kementerian Kesehatan, dari para pakar epidemiolog semuanya agar memutuskannya nanti benar. Tergantung kajiannya kalau selesai kita harapkan akhir tahun ini selesai, dan sero survei dan kajiannya,” tandasnya.

Sumber: Biro Pers Sek. Presiden

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten