Penulis: Tim | Editor:
BORONG, FAJARNTT.COM – Jembatan Wae Emas penghubung antara Kecamatan Kota Komba Utara dengan Kecamatan Elar Selatan terancam putus. Akibatnya arus transportasi menuju Desa Golowuas, salah satu wilayah desa di Kecamatan Elar Selatan menjadi terhambat.
Kepala Desa Golowuas, Kristianus Naba kepada FajarNTT.com, Kamis (15/12/2022) mengatakan, jembatan Wae Emas merupakan akses penting menuju Desa Golowuas dan beberapa desa yang ada di Kecamatan Elar Selatan.
Kristianus menjelaskan, jembatan ini sering dilalui oleh siswa-siswi SD dan SMP dari Desa Golowuas yang mengenyam pendidikan di SDI Taga dan SMP Satap Taga yang terletak di Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba Utara.
“Jika jembatan Wae Emas putus maka transportasi menuju Desa Golowuas ikut terganggu karena ini satu-satunya akses keluar masuk menuju beberapa wilayah di Desa Golowuas,” ungkapnya.
Kristianus mengatakan, selama dua pekan terakhir, jembatan Wae Emas hanya bisa dilintasi oleh kendaraan roda dua dan pejalan kaki, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum memilih untuk tidak melintasi jembatan tersebut karena, pertimbangan keselamatan.
“Kalau ada warga yang hendak pergi ke Ruteng atau ke Borong terpaksa harus diantar menggunakan menggunakan motor agar bisa sampai ke Taga, karena mobil angkutan umum hanya sampai disitu. Hal ini tentu membuat warga harus bayar biaya transportasi lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.
Menurut Kristianus, pihaknya sudah lama melaporkan masalah ini kepada Pemda Manggarai Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari pemerintah terkait masalah jembatan Wae Emas ini.
“Belum ada jawaban dari Pemda Matim padahal ini persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemda,” tuturnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.