close menu

Masuk


Tutup x

Asisten II Setda NTT Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi dan Gerakan Pasar Murah

Asisten
Asisten II Setda Provinsi NTT Menghadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Secara Virtual dan Gerakan Pasar Murah, pada Senin 16 Oktober 2023. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

KUPANG, FAJARNTT.COMAsisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto berkesempatan menghadiri Rakornas Pengendalian Inflasi secara virtual dan Gerakan Pasar Murah (GPM).
Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Voli Kelurahan Batuplat Kota Kupang, pada Senin 16 Oktober 2023.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi serta selurup Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia, menghadiri Rakornas tersebut secara virtual.
Terkait dengan kegiatan Gerakan Pasar Murah terlaksana bersama Bulog, ID FOOD, NAM, PT. LMU Kupang, UKM Dael Mesa, UKM Belo dan SP2HP.
Pada kesempatan tersebut juga melaksanakan pembagian sembako berupa 10 Kg kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto yang hadir membawakan sambutan mewakili Pj. Gubernur NTT mengatakan Gerakan Pasar Murah sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi.
“Hari ini kita melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka ketahanan pangan yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan,” ungkap Ganef.
“Karena walau laju inflasi kita baik namun harga beras kita di masyarakat masih terus naik sehingga perlu dilakukan upaya-upaya menstabilkan harga pangan atau beras,” jelasnya.
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten