
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor, pada Sabtu (17/12/2022) siang.
Pelaku inisial PSN alias Silus (36) sempat melarikan diri menggunakan motor curian, namun tim Jatanras berhasil membekuknya di Wae Waso, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan Sefridus Toring pukul 09.30 WITA.
“Kita baru saja terima pengaduan pagi tadi dari korban. Dengan kesigapan tim Jatanras yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota, terduga pelaku berhasil diamankan meskipun berusaha melarikan diri,” ungkap AKP Ridwan.

AKP Ridwan menuturkan, Korban Sefridus Toring mengaku sepeda motor miliknya yang parkir di halaman rumah hilang. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat, dengan laporan polisi Nomor: LP / B / 332 / XII / 2022/ SPKT/ Res Mabar /Polda NTT, Tanggal 17 Desember 2022.
“Pada saat bangun dari tidur dirumahnya, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, sehingga korban mendatangi Polres Mabar untuk melaporkan kejadian itu,” tutur mantan Kasat Narkoba Polres Mabar itu.
Pelaku Pernah Mencuri
Kasat Reskrim AKP Ridwan menjelaskan setelah mengamankan pelaku dan menginterogasinya, ternyata ia sebelumnya telah melakukan aksi pencurian.
Selain pelaku, tim Jatanras juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curian di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
“Ada dua unit sepeda motor yang ikut diamankan. Satu unit merek Honda jenis Beat warna putih-biru atas nama sesuai STNK, yakni Sefridus Toring dan satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio M3 warna merah-hitam,” jelas AKP Ridwan.
AKP Ridwan juga mengakui, bahwa sebelumnya terduga pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Wae Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Jumat (16/12).
“Jadi yang satu unit motor curian yang ikut diamankan itu merupakan motor yang dicuri pada Agustus 2022 lalu. Korbannya sudah melaporkan kejadian tersebut sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/ 198/VIII /2022/SPKT/Res Mabar /polda NTT, tanggal 12 Agustus 2022,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.