close menu

Masuk


Tutup x

Moni Ambang: MMI Perusahaan Tidak Sehat, Bergabung karena Ajakan Mantan Bupati Manggarai

Moni Ambang
Monika Ambang (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Moni Ambang mengakui bahwa BUMD PT Manggarai Multi Investasi atau MMI adalah perusahaan yang tidak sehat.

Hal itu ia sampaikan usai membaca pemberitaan media ini terkait “skandal mewah” di perusahaan BUMD milik pemerintah kabupaten Manggarai ini.

“Saya baca di ase punya berita terkait MMI. Saya juga dapat informasi dari beberapa orang bahwa nama saya juga terdata sebagai peminjam di MMI,” tutur Moni Ambang di Ruteng, pada Rabu, 17 April 2024.

“Saya harus katakan berulang-ulang bahwa saya tidak pernah hutang di MMI. Makanya saya heran kok nama saya ada?,” tuturnya lagi.

Moni pun menyampaikan dengan nada tegas, bahwa sejak era mantan Bupati Manggarai periode 2016-2021 almarhum Deno Kamelus, dirinya sudah mengusulkan kepada mantan Bupati Manggarai itu agar menutup PT MMI.

“Saya waktu itu sempat usulkan ke almarhum untuk tutup saja itu MMI (merujuk kepada mantan Bupati Deno Kamelus). Saya berani omong begitu, karena saya menduga tidak sehat ini perusahaan,” kata Monika Ambang.

Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah salah satu penanam saham di PT MMI berangkat dari ajakan mantan Bupati Manggarai.

“Awalnya saya bergabung dengan PT MMI sebagai penanam saham atas ajakan Pak Kris (merujuk pada mantan Bupati Christian Rotok). Enu gabung sudah dengan MMI, nanti kalo Ulumbu jadi pasti besar itu MMI. Begitu kata Pak Kris,” cerita Moni Ambang.

“Saya kasi masuk saham sebesar Rp150 juta, tapi uang itu saya sudah tarik. Makanya saya bingung kok nama saya terdata sebagai peminjam. Itu mereka di MMI yang tidak beres. Saya tidak pernah hutang di PT MMI,” ceritanya lagi.

Moni pun mengakui selama bertahun-tahun menanam saham di PT Manggarai Multi Investasi (MMI), hanya sekali menerima deviden atau pembagian laba dari keuntungan perusahaan.

“Coba ase tanya ke mantan Direktur Utama MMI, kemana deviden MMI. Saya hanya terima deviden cuma satu kali, padahal saya menanam saham bertahun-tahun,” ujar Monika Ambang.

Skandal Mewah Terbongkar

Sebagai informasi, terbongkarnya skandal mewah yang terjadi di PT MMI berkat desakan dari Advokat Marsel Nagus Ahang yang meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak ataupun oknum yang terindikasi melakukan penyelewengan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus mengatakan akan melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada pihak PT MMI.

“Iya dalam satu dua hari ke depan, kami akan panggil staf MMI,” kata Jaksa Daniel kepada awak media, pada Selasa malam, 16 April 2024.

“Setelah staf, kami juga akan panggil Komisaris Utama MMI,” lanjutnya.

Moni Ambang
Komisaris Utama PT MMI Heribertus Ngabut Saat Awak Media Mewawancarainya Usai Diambil Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Manggarai (Foto: FAJARNTT.COM)

Terpisah, pantauan media ini di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Rabu siang (17/4/2024), Komisaris Utama PT MMI dalam hal ini adalah Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut terlihat pergi mendatangi kantor Kejaksaan Manggarai. Ia berjalan kaki didampingi seorang wartawan inisial MP.

Usai memberikan keterangan kepada Jaksa, Komisaris Utama PT MMI ini pun langsung diwawancarai sejumlah awak media.

Heri Ngabut mengatakan ia datang Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait kondisi PT MMI saat ini, termasuk hutang-piutang.

Menurutnya, urusan internal perusahaan ada manajemennya, karena ada struktur. Bupati sebagai pemegang saham tunggal, juga dirinya selaku pengawas melalui RUPS atau rapat umum pemegang saham.

“Nanti kami akan evaluasi lagi soal kinerja, kalau ada soal selesaikan. Maka saran saya ketika ada persoalan hutang-piutang, maka bisa kerjasama dengan pihak lain (sambil menunjuk kantor Kejaksaan Manggarai,” kata Heri Ngabut.

“Saya akan diskusi dengan Pak Bupati, apakah perusahaan ini akan dilanjutkan atau tidak,” kata Komisaris Utama PT MMI ini.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten