close menu

Masuk


Tutup x

Meridian Dewanta: Bacagub NTT Diharapkan Tidak Terlibat Kasus Korupsi Lukas Enembe

Meridian Dewanta
Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH (Foto: Meridian)

Penulis: | Editor: Redaksi

KUPANG, FAJARNTT.COM – Meridian Dewanta, SH mengharapkan Bacagub (bakal calon Gubernur) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Informasinya, Dosinaen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Papua dengan masa jabatan dari 29 November 2018 s/d 28 November 2024, sebelumnya adalah merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua dengan masa jabatan dari 13 Januari 2014 s/d 7 April 2020.

Hery Dosinaen merupakan putra asli Adonara, Kabupaten Flores Timur-NTT diketahui telah dipinang PDI-P untuk maju pada pemilihan Gubernur NTT 2024 mendatang, dimana Pengurus PDIP NTT yang dipimpin Ketua DPD PDIP NTT, Emi Nomleni pada 26 Mei 2022 melamar Hery Dosinaen menjadi bakal calon Gubernur NTT tahun 2024.

Edwin Saleh

Menurutnya, tatkala menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua dengan masa jabatan selama 10 tahun (13 Januari 2014 s/d 7 April 2020), tentu saja Hery Dosinaen sangat berperan penting dan strategis dalam struktur organisasi tata pemerintahan di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe.

“Beliau berperan membantu Gubernur Papua Lukas Enembe dalam menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja,” kata Meridian Dewanta melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (6/1).

Iklan
Kapasitas Hery Sebagai Sekda Provinsi Papua

Meridian Dewanta menerangkan, Hery dalam posisinya sebagai Sekda Provinsi Papua pada saat itu, juga berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK, dimana Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam konperensi pers saat penahanan oleh KPK terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka selaku tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijanto Lakka mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada kurun waktu tahun 2019-2021.

“PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijanto Lakka diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemprov Papua,” jelasnya.

“Rijanto Lakka disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijanto Lakka di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” jelasnya lagi.

Pembagian Fee Proyek

Lanjutnya, kesepakatan yang diduga disanggupi tersangka Rijanto Lakka untuk diberikan kepada tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Papua di antaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.

Sebagai informasi, paket proyek yang didapatkan tersangka Rijanto Lakka di Pemprov Papua, yaitu sebagai berikut:

  1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar;
  2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar;
  3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek dimaksud, tersangka Rijanto Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Rijanto Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor,” ungkapnya.

Kemudian pada sisi lain, KPK juga menduga ada beberapa pejabat Pemprov Papua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek infrastruktir yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK Tidak Akan Berhenti

Bahkan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur telah memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan atas keterlibatan pejabat Pemprov Papua lainnya, dan sejauh ini KPK baru menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka, namun KPK tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka tersebut.

“Kami dan juga publik di Provinsi NTT sangat amat berharap agar Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, walaupun Hery Dosinaen diketahui merupakan Sekda Provinsi Papua selama kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe,” tutur Meridian Dewanta.

“Kita semua ingin Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen bukan merupakan salah satu pejabat di Pemprov Papua yang diduga ditemui tersangka Rijanto Lakka guna melakukan pendekatan dan cara-cara curang lainnya untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemprov Papua,” tuturnya lagi.

Koordinator TPDI NTT itu juga ingin Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen bukanlah merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang diduga menerima jatah pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN, sebagaimana dijanjikan dan disanggupi oleh tersangka Rijanto Lakka.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten