Penulis: Bino Maot | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Jelang puncak perayaan Tahun Baru, Kapolsek Reo mengeluarkan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat wilayah Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Himbauan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas jelang perayaan pergantian tahun tersebut.
“Minuman keras (Miras) sering jadi pemicu terjadinya tindak pidana. Makanya, jangan ada yang menjual dan mengkonsumsi minuman keras,” kata Kapolsek Reo, Ipda I Komang Agus Budiawan, SE.
“Petasan, barang tajam, knalpot racing, dan ngebut-ngebutan di jalanan juga jadi atensi Polsek Reo. Itu pemicu gangguan Kamtibmas,” lanjutnya.
Pihaknya akan mengambil tindakan, apabila mendapati adanya pelanggaran hukum.
Ia berharap agar himbauan dan larangan tersebut menjadi perhatian masyarakat, sehingga suasana Kamtibmas menyambut Tahun Baru bisa terwujud.
“Semua aktivitas yang dilarang akan kami hentikan, dan pelakunya kita lakukan pemeriksaan di kantor Polisi dan kita bina,” tegasnya.
“Apabila menemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, maka akan proses sesuai aturan yang berlaku, baik aturan Perda maupun pidana umum,” tambahnya.
Kapolsek Reo pun meminta agar masyarakat ikut terlibat untuk menjaga Kamtibmas dalam menyambut perayaan Tahun Baru.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.