Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Polres Manggarai berhasil mengamankan Pelaku pencurian asal desa Rai.
Pantauan media ini, kejadiaan bermula dari laporan korban Damasus Jehana terjadi kasus pencurian di rumahnya, pada Selasa (9/2/2021).
Setelah melakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras, kasus pencurian tersebut berhasil tangkap pada, Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
Pencuri berinisial ESJ, amankan di rumahnya. Sementara satu orang pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), dan masih dalam pengejaran Tim Jatanras Polres Manggarai.
Barang bukti amankan dari tangan pelaku berupa 1 buah keyboard merk Yamaha Tipe PSR, 3 buah handphone, 1 buah laptop merk inforce, 1 buah mic merk shurf, 1 buah flashdisk, 1 unit sepeda motor Yupiter MX warna biru sebagai alat bantu untuk melancarkan aksi pencurian
Saat ini pelaku dan barang bukti di Polres Manggarai untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.