Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) gandeng Job Fair membuka bursa kerja di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 17 di Aula Hotel Krisma Borong menghadirkan 7 perusahaan yang sedang membutuhkan karyawan sekaligus membuka kesempatan kepada masyarakat yang sedang mencari kerja.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Disnakertrans menjelaskan kehadiran pemerintah dalam Job Fair ini sebagai mediator menjembatani antara perusahan dan tenaga kerja.
“Kami sebagai pemerintah dalam hal ini Disnakertrans hanya untuk menjembatani antara perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan orang mencari kerja,” kata Kadis Nakertrans, Aufridus Jahang kepada awak media, Senin (16/11).
Ia juga menjelaskan soal keterjaminan antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan. Hal ini kata dia, agar demi terwujudnya transparansi yang jelas.
“Antara pihak perusahan dan tenaga kerja itu perlu ada nilai kontrak kerja. Nah, kontrak kerja ini terjadi setelah ada komunikasi yang intens antara tenaga kerja dengan perusahaan,” tambahnya.
Nilai kontrak kerja ini selain bersifat mengikat, juga bentuk tanggungjawab baik dari perusahaan maupun dari tenaga kerja.
“Saya berharap kehadiran Job Fair ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Matim,” katanya.
Terkait pembayaran upah pekerja, Aufridus menegaskan bahwa hal tersebut tergantung komunikasi antara perusahaan dengan tenaga kerja.
“Tidak bisa mengintervensi soal upah. Itu sesuai kondisi keuangan perusahaan tetapi kita tetap melakukan pendekatan agar ke depannya perusahaan-perusahaan memperhatikan hal tersebut. Oleh karena itu, dalam nilai kontrak kerja, perusahaan menjelaskan semua baik segi upah maupun hal yang lainnnya. Jika tenaga kerja bersedia, maka itu harus ada kontrak kerja,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Job Fair pertama kali hadir di kabupaten Manggarai Timur dan di Flores umumnya.
Penulis: Waldus Budiman
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.