Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Proyek pembukaan jalan baru yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mubazir dan terbengkalai. Yang disayangkan saat pengerjaan proyek itu, hutan Mangrove harus dibabat habis.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Matim itu pun menuai kritikan dari banyak pihak dikarenakan tidak memiliki asas manfaat untuk masyarakat.
Dilokasi, tampak bangunan seperti tembok penahan dan tumpukan material seperti batu dan pasir berserakan dan tidak terurus.
Bahkan, proyek senilai Rp 3. 017.082.000 (tiga milliar tujuh belas juta delapan puluh dua ribu rupiah) pernah berpolemik imbas dari gagalnya perencanaan yang menyebabkan sebagian dana dikembalikan ke kas negara.
EN selaku warga setempat pun mempertegas bahwa proyek itu gagal dalam perencanaan.
“Itu proyek kemarin tidak selesai dikerjakan, diduga karena gagal perencanaan, makanya 40% anggaran dikembalikan ke kas negara,” ujarnya kepada media ini, pada Senin (01/11/2021).
Ia pun melanjutkan bahwa pekerjaan proyek itu sempat menuai protes warga hingga berujung Laporan Polisi.
“Kala itu laporannya pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan Nomor LP/28/X/2019/RES.M RAI/SEK/Borong. Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kota Ndora, Yosep Sunardi P. Sani yang saat itu menjabat turut diperiksa polisi,” tutur warga Kota Ndora itu.
Kepada unit Tipikor Polres Manggarai Timur, dirinya meminta untuk menyelidiki kembali kasus proyek tersebut.
“Tipikor Polres Matim mestinya menyelidiki kembali, bila perlu datangkan Tim Ahli atau Tim Teknis agar menghitung secara rinci terkait potensi kerugian negara,” tegasnya.
Penulis: Oktavianus Jemarut
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.