close menu

Masuk


Tutup x

Di Matim, Hutan Mangrove Dibabat Habis untuk Proyek Mubazir

Proyek Pembukaan Jalan Baru di Matim Tahun Anggaran 2019 (Foto: WB/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Proyek pembukaan jalan baru yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mubazir dan terbengkalai. Yang disayangkan saat pengerjaan proyek itu, hutan Mangrove harus dibabat habis.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Matim itu pun menuai kritikan dari banyak pihak dikarenakan tidak memiliki asas manfaat untuk masyarakat.

Dilokasi, tampak bangunan seperti tembok penahan dan tumpukan material seperti batu dan pasir berserakan dan tidak terurus.

Edwin Saleh

Bahkan, proyek senilai Rp 3. 017.082.000 (tiga milliar tujuh belas juta delapan puluh dua ribu rupiah) pernah berpolemik imbas dari gagalnya perencanaan yang menyebabkan sebagian dana dikembalikan ke kas negara.

EN selaku warga setempat pun mempertegas bahwa proyek itu gagal dalam perencanaan.

Iklan

“Itu proyek kemarin tidak selesai dikerjakan, diduga karena gagal perencanaan, makanya 40% anggaran dikembalikan ke kas negara,” ujarnya kepada media ini, pada Senin (01/11/2021).

Ia pun melanjutkan bahwa pekerjaan proyek itu sempat menuai protes warga hingga berujung Laporan Polisi.

“Kala itu laporannya pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan Nomor LP/28/X/2019/RES.M RAI/SEK/Borong. Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kota Ndora, Yosep Sunardi P. Sani yang saat itu menjabat turut diperiksa polisi,” tutur warga Kota Ndora itu.

Kepada unit Tipikor Polres Manggarai Timur, dirinya meminta untuk menyelidiki kembali kasus proyek tersebut.

“Tipikor Polres Matim mestinya menyelidiki kembali, bila perlu datangkan Tim Ahli atau Tim Teknis agar menghitung secara rinci terkait potensi kerugian negara,” tegasnya.

Penulis: Oktavianus Jemarut

Editor: Vincent Ngara

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten