close menu

Masuk


Tutup x

Menolak Gugatan Pemohon, MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Menolak
Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara/Narasi)

Penulis: | Editor: Tim

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Menolak gugatan pemohon, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu tetap proporsional terbuka.

Hal ini setelah hakim konstitusi menolak permohonan para pemohon soal sistem Pemilu 2024.

Ini berarti sistem Pemilu akan tetap berlangsung terbuka dan tidak tertutup alias mencoblos partai.

MK beralasan gugatan pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan MK di Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2023.

Kedai Momica

Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem Pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Adapun, sidang ini juga dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (*)

Sumber: katadata.co.id

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.