close menu

Masuk


Tutup x

Menolak Gugatan Pemohon, MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Menolak
Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara/Narasi)

Penulis: | Editor: Tim

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Menolak gugatan pemohon, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu tetap proporsional terbuka.

Hal ini setelah hakim konstitusi menolak permohonan para pemohon soal sistem Pemilu 2024.

Ini berarti sistem Pemilu akan tetap berlangsung terbuka dan tidak tertutup alias mencoblos partai.

MK beralasan gugatan pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan MK di Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2023.

Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem Pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Adapun, sidang ini juga dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (*)

Sumber: katadata.co.id

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten