close menu

Masuk


Tutup x

Pemerintah Indonesia Gelar Seri MotoGP di Mandalika, Menparekraf Menilai MotoGP Mandalika memiliki Dampak Ekonomi yang Signifikan

Pemerintah Indonesia
Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Pemerintah Indonesia kembali menggelar balap kelas dunia, MotoGP, di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan, perhelatan seri MotoGP di Indonesia tersebut akan sangat menarik karena ketatnya persaingan antarpembalap.

“Jadi MotoGP ini kali kedua Indonesia menjadi tuan rumah dan akan menjadi sangat menarik karena di penghujung musim balapan kali ini perbedaan angka antara dua pembalap tertinggi itu sangat dekat,” ujar Menteri Sandiaga.

Hingga seri ke-14 MotoGP, puncak klasemen di isi oleh pembalap Italia Francesco Bagnaia dari Ducati dengan 319 poin dan di buntuti pembalap Spanyol Jorge Martin dengan selisih hanya 3 poin.

MotoGP Indonesia sendiri merupakan seri ke-15 MotoGP 2023 dan akan di gelar di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 13-15 Oktober 2023.

Menparekraf mengatakan bahwa MotoGP Mandalika memiliki dampak ekonomi yang signifikan hingga mencapai Rp3,5 triliun.

Untuk itu, Ia meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, termasuk dari Presiden Joko Widodo.

“Tadi kami mengundang Bapak Presiden dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa meramaikan, mendukung MotoGP Mandalika yang dampak ekonominya tahun lalu hampir mencapai Rp3,5 triliun,” katanya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten