RUTENG, FAJARNTT.COM – Kasus Covid-19 (C19) di Kabupaten Manggarai hingga, Rabu (21/10) bertambah 7 orang dinyatakan terkonfirmasi positif berdasarkan data yang diperoleh gugus tugas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa, kepada FajarNTT, melalui rilisnya, dari 7 orang yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 itu, diantaranya klaster Denpasar, Provinsi Bali dan pelaku perjalanan dari Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dikatakannya, adapun rincian 7 orang yang terkonfirmasi positif C19 itu diantaranya; klaster Denpasar (TNI), bertambah 5 orang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan inisial A (22), EKG (20), ATA (20), H (20), dan EA (20) semuanya berjenis kelamin laki-laki, alamat Kodim, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong. Sedangkan pelaku perjalanan dari Bandung, ada 2 orang merupakan pasangan suami istri dengan inisial DS perempuan (36) dan ASS (38) dengan jenis kelamin Laki-Laki, alamat jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
Ia juga menambahkan, Jumlah Pasien Covid-19 yang telah mendapatkan perawatan ada 48 orang, dengan rincian; pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 16 orang, pasien Covid-19 yang meninggal dunia 1 orang, dan pasien Covid-19 yang masih mendapatkan perawatan di Wisma Atlet Stadion Golodukal berjumlah 31 orang, dan pelaku perjalanan dalam pengawasan yang hasil pemeriksaan rapid testnya reaktif ada 8 orang.
Ketua Persatuan Perawat Manggarai (PPNI) itu mengatakan, melihat adanya trend peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja keras dan berusaha menekan laju peningkatan jumlah kasus, dengan melindungi masyarakat yang rentan, meningkatkan pemeriksaan rapid test dan swab test, melakukan penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, melakukan sosialisasi, meningkatkan perubahan perilaku serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan, melakukan pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan serta meningkatkan usaha penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Manggarai Nomor 38 Tahun 2020.
Dirinya juga menegaskan, Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama.(*)
Sumber : Jubir Satgas Covid-19 Manggarai
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.