Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Nadiem menyebut menyerahkan syarat kelulusan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Nadiem mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Permendikbudristek, No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem, pada Selasa 29 Agustus 2023.
Peraturan tersebut lebih rinci terdapat pada Pasal 18. Dalam beleid itu menjelaskan bahwa dapat melakukan tugas atau proyek akhir secara berkelompok.
Bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b, Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Nadiem menjelaskan ketentuan itu bagian dari gagasannya yakni program merdeka belajar. Untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
Menurut Nadiem, untuk mahasiswa vokasi, Ia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ungkapnya.
Dalam beleid itu, juga memwajibkan mahasiswa magister/magister terapan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19.
Pasal 19 angka 2 berbunyi Wajib memberikan tugas bagi Mahasiswa pada program magister/magister terapan dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. (*)
Sumber: CNN Indonesia
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.