close menu

Masuk


Tutup x

PT PLN Terapkan Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas dan Kendaraan Operasional

PT PLN
Penerapan EV sebagai Kendaraan Dinas dan Kendaraan Operasional oleh PLN. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

JAKARTA, FAJARNTT.COM – PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat.

Langkah ini sebagai upaya mengurangi polusi dan mencapai net zero emission pada 2060.

Penggunaan kendaraan listrik ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Edwin Saleh

Instruksi tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menteri BUMN, juga dalam Surat Edaran Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Iklan

Dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Hingga bulan Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia.

PLN Memberikan Motor Listik Gratis bagi Para Pegawai

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN terus mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan energi bersih.

Salah satunya melalui penggunaan EV dalam operasional perusahaan.

“Ini adalah bukti komitmen kita mendukung transisi energi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik,” kata Gregorius.

“Telah dimulai dengan semua unit PLN menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas. Bahkan seluruh direksi PLN juga sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas,” lanjutnya.

“Hal ini sejalan dengan inisiasi oleh Pemerintah guna mengurangi emisi karbon dan polusi udara melalui penggunaan EV,” ungkap Gregorius.

PLN juga membuktikan dukungan mempercepat ekosistem kendaraan listrik.

Dalam internal perseroan PLN membuat program konversi motor listrik bagi pegawai PLN Pusat.

Sebanyak 50 motor berbahan bakar minyak milik pegawai yang mendaftar pertama akan di konversi menjadi motor listrik secara gratis.

“Untuk mendukung penggunaan percepatan EV, PLN memberikan kemudahan bagi pegawai yang ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik, khusus 50 pegawai pertama dilaksanakan tanpa dipungut biaya, jadi semuanya gratis,” tutup Gregorius.

Gregorius mengungkapkan terdapat beberapa ketentuan bagi pegawai yang dapat memperoleh layanan konversi kendaraan secara gratis.

“Motor dengan kapasitas mesin 110 hingga 160 cc, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta lokasi motornya harus di Jabodetabek,” pungkasnya.

PLN selama ini juga terus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan mendorong tumbuhnya infrastruktur yang memadai di tanah air.

Karena penerapan kendaraan listrik merupakan langkah strategis perseroan mendorong transformasi energi nasional.

Saat ini sudah terdapat lebih dari 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Lebih dari 1.400 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang tersebar di Indonesia.

“PLN sudah menyediakan infrastruktur yang memadai, kita sebagai penggerak harus memberikan contoh nyata juga, salah satunya menggunakan EV.

“Sehingga masyarakat tidak ragu untuk beralih menggunakan EV,” tutup Gregorius. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten