close menu

Masuk


Tutup x

Terkait Korupsi Bansos COVID-19, KPK Pastikan Tidak Berhenti di Juliari Batubara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Dok. Humas KPK)

Penulis: | Editor:

Jakarta, FajarNTT.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako COVID-19 tak akan berhenti di mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Saat ini KPK tengah mengembangkan kasus tersebut yang diduga turut menyeret pihak lain.

“Sejauh ini kita masih dalam proses penyelidikan untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, pada Selasa (27/10/2021).

Alex mengatakan, KPK juga menerima informasi dari masyarakat adanya ketidaksesuaian nilai paket Bansos yang diterima. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) untuk mengusut kasus ini.

“Itu semua didalami termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi pada penyaluran bansos tersebut,” ujarnya.

Alex mengatakan, KPK bakal menindak seluruh nama yang terdapat di dalam fakta persidangan. Namun, hal itu dilakukan apabila punya bukti permulaan yang cukup.

“Kalau misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat (dan) didukung keterangan saksi pasti nanti juga diekspos dengan pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Diketahui, Juliari Batubara dinyatakan terbukti korupsi bansos dan divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp14,5 M, tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga divonis bersalah tapi permohonan justice collaboratornya dikabulkan. Joko divonis 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, dan ganti rugi Rp1,56 M. Sementara Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Sumber: IDNTimes.com

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten