close menu

Masuk


Tutup x

JPU Beber Mantan Pejabat Dirjen Pajak Ini Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

JPU
Persidangan Kasus Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (Foto: medcom.id)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

Jaksa Penuntut Umum menilai dan menganggap perbuatan terdakwa adalah suap, karena berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri.

Kemudian, terdakwa tidak melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi itu juga ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus masuk proses hukum.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Kedai Momica

Sumber: Medcom.id

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten