
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara

Jaksa Penuntut Umum menilai dan menganggap perbuatan terdakwa adalah suap, karena berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri.
Kemudian, terdakwa tidak melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi itu juga ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus masuk proses hukum.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Sumber: Medcom.id
