close menu

Masuk


Tutup x

Ayodhia G. L. Kalake Resmi Dilantik Menjadi PJ Gubernur NTT, VBL: Kami Titipkan NTT Tercinta untuk Bangkit Lebih Sejahtera

Ayodhia
Pelantikan Penjabat Gubernur Oleh Mendagri, Tito Karnavian, di Jakarta, pada Selasa 5 September 2023. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

KUPANG, FAJARNTT.COM – Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, yang merupakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTT menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Adreanus Nae Soi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melantik Ayodhia Kalake bersama 8 orang Pj. Gubernur lainnya di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Selasa 5 September 2023.

Delapan Penjabat Gubernur lainnya yang dilantik Mendagri tersebut yakni :
1. Mayjen. TNI. (Purn), Hasanuddin sebagai Pj. Gubernur Prov. Sumatera Utara,
2. Bey Machmudin sebagai Pj. Gubernur Prov. Jawa Barat,
3. Komjen. Pol. (Purn), Nana Sudjana sebagai Pj. Gubernur Prov. Jawa Tengah,
4. Irjen. Pol. (Purn), Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj. Gubernur Prov. Bali,
5. Harrison sebagai Pj. Gubernur Prov. Kalimantan Barat,
6. Bachtiar sebagai Pj. Gubernur Prov. Sulawesi Selatan,
7. Komjen. Pol. (Purn), Andap Budhi sebagai Pj. Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara,
8. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj. Gubernur Prov. Papua.

Edwin Saleh

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menghadiri acara pelantikan Pj Gubernur tersebut.

Acara Pelantikan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Iklan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten