
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2023 tersebut menjelaskan bahwa Pj. Gubernur akan menjabat paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Mendagri Tito Karnavian memandu Pengucapan Sumpah Janji Jabatan yang diikuti serentak oleh masing-masing Pj Gubernur yang didampingi langsung oleh para rohaniawan.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya, sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan setulus-tulusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa.” ucap Mendagri Tito yang di ikuti serentak oleh masing-masing Pj Gubernur.
Kemudian acara di lanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas secara berturut-turut oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua.

Setelah itu pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Mendagri kepada masing-masing Pj. Gubernur.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.