close menu

Masuk


Tutup x

Surat Sekda Matim Timbulkan Polemik: Para Pimpinan OPD Diminta Berkantor di Biting, Lamba Leda Timur

Surat
Lembah Colol (Foto: Kompas.com)

Penulis: | Editor: Tim

BORONG, FAJARNTT.COM – Dalam rangka mendukung Festival Kopi Lembah Colol, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kegiatan ini.

SE dengan Nomor: Pem.130/428/VI /2023 tertanggal Borong, 7 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Hari Kerja Fakultatif, menimbulkan pro dan kontra hingga ramai dibahas warga Medsos di grup whatsapp Peduli Manggarai Timur

Surat itu juga ditandatangani atas nama Bupati Manggarai Timur oleh Sekretaris Daerah, Ir. Boni Hasudungan. Kemudian tembusan Bupati Manggarai Timur di Borong dan Wakil Bupati Manggarai Timur di Borong. Berikut isi surat tersebut:

Edwin Saleh

Dalam rangka memperkenalkan dan mempromosikan destinasi wisata di kawasan Lembah Colol dan sekitarnya agar dikenal dan diminati wisatawan, maka perlu dilaksanakan berbagai kegiatan strategis, salah satunya adalah Festival Lembah Kopi Colol.

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, dengan ini diberitahukan pemberlakuan hari kerja fakultatif terhitung mulai tanggal 13 s.d. 15 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut;

Iklan
  1. Pelayanan OPD dilakukan di Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur;

  2. Presensi pegawai dilakukan di Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur;

  3. Laporan presensi diserahkan kepada Bupati pada tanggal 16 Juni 2023.

Demikian penyampaian ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (*)

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten