close menu

Masuk


Tutup x

PT PLN UIP Nusra Gelar Kegiatan FPIC/PADIATAPA di Gendang Gonggor, Satar Mese

PT PLN UIP Nusra
Tua Gendang Gonggor, Gabriel Nganggur, saat Menerima Dokumen Komitmen atau Surat Jaminan Pihak PLN bagi Warga Poco Leok atau Warga di Sekitar PLTP. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Walaupun, faktanya aktivitas – aktivitas tambang geothermal hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan (di bandingkan aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain).

Undang-undang Geothermal

Pada Agustus 2014, waktu periode kedua administrasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hampir selesai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-undang Geothermal No. 21/2014 (menggantikan Undang-Undang No. 27/2003).

Poin dari produk UU ini memisahkan geotermal dari aktivitas-aktivitas pertambangan yang lain.

Dan, karena itu membuka jalan untuk eksplorasi geothermal di wilayah hutan lindung dan area konservasi.

Kedai Momica

Yang membedakan Aktivitas Geothermal dan Migas adalah kandungan yang di ambil dari dalam bumi. Pada Migas, yang di ambil adalah minyak dan gas.

Kedua bahan ini sangat rawan akan ancaman bahaya karena tergolong sedikit lebih sulit penanganannya.

Sementara, pada Geothermal, yang di ambil hanyalah uap panas bumi.

Kalaupun ada air, yang sangat di butuhkan dalam geothermal tetap akan di kembalikan ke dalam perut bumi.

Sementara itu, warga gendang Gonggor juga menyampaikan beberapa catatan penting kepada pihak PLN UIP Nusra.

Kemudian di buatkan berita acara agar menjadi perhatian pihak pengembang.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten