Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
FAJARNTT.COM – Forbes merilis daftar orang-orang terkaya di Indonesia awal September 2023. Dari puluhan orang terkaya, ada 10 nama yang memuncaki daftar kekayaan tertinggi.
Sebagai informasi, Forbes adalah lembaga pemeringkatan yang secara rutin merilis daftar orang-orang terkaya di dunia.
Berikut ini adalah daftar 10 orang terkaya di Indonesia versi Forbes terbaru. Kurs 1 US Dollar adalah sekitar Rp.15.230
1.Budi & Michael Hartono (47,7 miliar USD atau Rp 726,5 triliun)
Jawara dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes, Hartono bersaudara, yakni R. Budi dan Michael, memperoleh kekayaan utama dari investasi di Bank Central Asia. Mereka membeli saham bank ini ketika keluarga Salim kehilangan kontrolnya selama krisis ekonomi Asia 1997-1998.
7 Artis Dunia Ini Gagal Oplas, Ada Mpok Atiek!
Awalnya, kekayaan keluarga berasal dari perusahaan rokok kretek Djarum yang didirikan oleh ayah mereka, serta meliputi merek elektronik Polytron dan real estate di Jakarta. Selain itu, mereka berhasil mencatatkan Global Digital Niaga, induk perusahaan e-commerce Blibli, dengan berhasil mengumpulkan dana sebesar 8 triliun rupiah dalam IPO terbesar kedua di Indonesia pada 2022.
2. Low Tuck Kwong (12,1 miliar USD atau Rp 184,3 triliun)
Dikenal sebagai “raja batu bara,” Low Tuck Kwong yang lahir di Singapura adalah pendiri Bayan Resources, sebuah perusahaan pertambangan batubara di Indonesia. Ia juga mengendalikan perusahaan energi terbarukan Singapura, Metis Energy, serta memiliki kepentingan dalam The Farrer Park Company, Samindo Resources, dan Voksel Electric.
Low mendukung SEAX Global, yang sedang membangun sistem kabel bawah laut untuk konektivitas internet yang menghubungkan Singapura, Indonesia, dan Malaysia. Pada masa remajanya, Low bekerja untuk perusahaan konstruksi ayahnya di Singapura dan kemudian pindah ke Indonesia pada 1972 untuk peluang yang lebih besar.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.