
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat sehingga desa atau kelurahan tersebut bebas dari narkoba.
“Pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Belu ini bukan hanya menjadi tanggungjawab BNN,” lanjut Sekda Belu.
“Tetapi merupakan tanggungjawab pemerintah dan semua elemen masyarakat yang ada didaerah ini,” katanya.
Di samping itu, Sekda Johanes mengatakan tujuan penyerahan alat pengolahan sampah ini agar masyarakat dapat mengolah sampah organik dari rumah agar pembuangan sampah semakin sedikit.

“Sampah itu sesuatu yang tidak pernah habis dan bahkan di dalam teori ekonomi, manusia itu adalah penghasil sampah,” jelas Sekda Johanes.
“Dan sampah yang di hasilkan itu bertambah sendiri dengan tambahan pendapatannya,” ungkapnya retoris.
Sekda Belu berpesan kepada camat selaku koordinator dan ketua kelompok agar menjaga dan memberdayakan alat dan bahan pengolahan sampah sesuai peruntukkannya.
“Lebih baik dia rusak karena di pakai, daripada dia rusak karena di simpan,” tegasnya.
“Oleh karena itu alat tersebut harus di berdayakan,” pinta Sekda Johanes. (*)
Sumber: prokopim.belu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.