close menu

Masuk


Tutup x

Festival Golo Curu Buka Akses Pelaku UMKM Promosi Produk, Jimi: Terima Kasih Keuskupan dan Pemda

Festival Golo Curu
Owner Ranaloba Coffee House, Jimi Gabur (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

Festival Golo Curu Sediakan Stan Anak

Bahwasannya, lanjut dia festival ini juga menyediakan stan untuk anak-anak berkreasi.

“Coba lihat ada satu space khusus untuk anak-anak bermain. Ini salah satu poin yang sangat menarik dari festival ini,” terangnya.

Lalu ada 94 UMKM yang terlibat dari tiap kabupaten dan mendapatkan ruang di festival ini.

Menurutnya, bila menghubungkannya dengan komitmen Keuskupan Ruteng terkait pariwisata holistik, maka dengan festival seperti ini produk dari pelaku UMKM bisa dikenal. Misal gula dan rebok dari pelaku UMKM asal kabupaten Manggarai Barat.

Kedai Momica

Harapannya, kata Armin para pelaku UMKM bisa lebih bersemangat dan usahanya berkelanjutan.

“Produk mereka harus terus ada, karena mereka sudah dikenal lewat Festival Golo Curu ini,” tutup Armin Bell.

Festival Golo Curu
Penampilan Mukarakat di Hadapan Ribuan Penggemarnya di Ruteng (Foto: Celly Djehatu)

Sebelumnya pada Rabu malam (4/10) ribuan penonton memadati pelataran parkir Gereja Katedral Ruteng.

Penonton histeris saat Grup Hip Hop Mukarakat membuka penampilannya dengan lagu Nos.

Selain itu, Masih Sa Pu Muka, Kuda Hitam, Lempa Golo, Undogeze, Flores Sound, Tra La La, Rabek, Ruteng Is Da City, Molas Baju Wara, Nona, Mari Jua Naik, Toki Sloki serta IDR.

Penonton semakin menggila sembari bergoyang saat Mukarakat menutup penampilannya dengan lagu Rompes (Rombongan Pesta).

Sebagai informasi, Keuskupan Ruteng mengadakan kegiatan Festival Golo Curu dari tanggal 1 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 7 Oktober 2023. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten