Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Mutasi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai diduga mengangkangi regulasi.
Pasalnya, sejumlah ASN yang sebelumnya mengabdi di Dinas PUPR Manggarai mutasi tanpa SK mutasi.
Salah satu ASN mengaku bahwa hingga kini belum menerima SK, sementara ia telah mengabdi di instansi lain. Selain itu, kata dia, mutasi tersebut hanya melalui ucapan lisan.
“Kami belum pegang SK. Kami pindah begitu saja tanpa ada SK,” katanya kepada media ini di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Selasa, 6 September 2022.
ASN yang tidak ingin namanya dimediakan itu mengatakan sebagai ASN siap ditempatkan dimanapun, akan tetapi harus sesuai dengan aturan atau regulasi.
Terpisah, saat dihubungi via aplikasi pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Sekda Manggarai mangatakan bahwa dirinya masih di Iteng, Kecamatan Satarmese.
“Selamat siang ase Vinsen,, neka rabod ga baru balas. Kami di Iteng,, melayat jenazah pa Camat Satar Mese Barat ite,,. Nanti bp kasi kabar e,” kata Sekda Jahang Fansi Aldus.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.