close menu

Masuk


Tutup x

Epidemi ATM Bukan Hanya Tanggungjawab Dinas Kesehatan

Epidemi
Adinkes Perwakilan NTT yang Menjembatani Antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam Bidang Kesehatan, Menggelar Kegiatan Pertemuan Kemitraan Lintas Sektor, pada Selassa 10 Oktober 2023. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

ATAMBUA, FAJARNTT.COMEpidemi AIDS, Tuberculosis dan Malaria (ATM) harus di akhiri dan menjadi salah satu target penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang harus di capai bersama.

Oleh karena itu, penanganan 3 penyakit menular tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan saja, namun oleh semua lintas sektor, baik pihak pemerintah maupun pihak swasta.

Untuk mempercepat eliminasi ATM di maksud, Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia (Adinkes) Perwakilan NTT yang menjembatani antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam bidang kesehatan.

Utamanya dalam penanganan ATM, menggelar Kegiatan Pertemuan Kemitraan Lintas Sektor untuk ATM di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Ketua Tim RSSH Adinkes Perwakilan Provinsi NTT, Dr. dr. Hyronimus Agustinus Fernandez, M.Kes, dalam arahannya mengatakan, untuk kerjasama lintas sektor terkait penanganan ATM, perlu adanya intervensi lingkungan hidup.

“Kehadiran rekan-rekan di sini untuk melihat masalah kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Belu. Mari kita lawan penyakit ATM ini,” ajak Dokter Hyro Fernandez.

Lintas sektor di harapkan dapat merencanakan dan menganggarkan biaya untuk penanganan ATM, melalui program/sub kegiatan yang tepat.

“Sehingga kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Belu,” sambung Dokter Hyro Fernandez.

Penyakit Menular

“Dapat mengidentifikasi sektor-sektor apa saja yang perlu membiayai ketiga penyakit menular ini, dengan fokus dan locusnya yang jelas,” tandasnya.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten