Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Kasus dugaan korupsi proyek dermaga Rangko milik Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini Polres Manggarai Barat belum menetapkan tersangka. Padahal kasus itu telah bergulir sejak tahun 2019 lalu.
Untuk diketahui, Proyek tersebut menelan anggaran Negara mencapai Rp737.163.398, yang dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama beralamat di Kupang.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menyampaikan, saat ini Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam dugaan korupsi proyek fisik Lanjutan Pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko dan Pembangunan Boardwalk Wisata Gili Lawa di Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP, terkait PKKN dalam dugaan korupsi proyek fisik Lanjutan Pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko dan Pembangunan Boardwalk Wisata Gili Lawa di Disparkrafbud Tahun 2019 itu,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut kata dia, sampai saat ini, penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat belum menerima hasil real kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus senilai miliaran rupiah tersebut.
“Sementara masih seperti kemarin itu perkembangannya,” tulis AKP Ridwan saat di konfirmasi media ini melalui via whatsapp, pada Senin (05/09/2022) lalu.
Terpisah, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) Sofyan Antonius, melalui Humas BPKP Perwakilan NTT Agnes Tiara, menyampaikan kalau telah selesai.
“Proses audit sudah selesai, sekarang prosesnya sedang ada pada tahap penyusunan laporan untuk nanti laporannya akan diserahkan kepada penyidik,” ujar Agnes kepada media ini, Kamis, (24/11/2022) siang.
Lebih lanjut Tim Humas BPKP itu menjelaskan, terkait hasil auditnya nanti langsung ditanyakan ke peyidik.
“Untuk hasilnya nanti langsung ditanyakan kepada penyidik saat laporannya sudah di serahkan, karena wewenang APH untuk mengungkap terkait hasil PKKN,” tutup Agnes selaku Humas BPKP NTT, mengakhiri pesan whatsappnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko pada tahun 2019 lalu, yang ditangani Polres Manggarai Barat sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H, pada Kamis (26/5/2022) siang.
Ridwan mengatakan, bahwa terkait kasus
Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko tersebut masih berjalan. Kita saat ini sedang menunggu hasil audit BPKP yang sedang dilaksanakan, tinggal menunggu hasilnya saja.
” Kita saat ini sedang menunggu hasil audit dari BPKP yang sedang dilaksanakan, tinggal menunggu hasilnya saja, ” ujar Ridwan.
Selain itu kata dia, Terkait penetapan tersangka (TSK) masih menunggu bukti-bukti lain. dan saat ini kami sedang berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut. Jika bukti-bukti tersebut sudah ada, maka dapat kami tindak lanjuti dengan gelar penetapan tersangka.
” Terkait penetapan tersangka, masih menunggu bukti-bukti lain. Jika bukti-bukti tersebut sudah ada maka kami akan tindaklanjuti gelar penetapan tersangka, ” jelas Ridwa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media ini Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) Sofyan Antonius, melalui Humas BPKP Perwakilan NTT Agnes Tiara, membenarkan hal tersebut.
Benar, bahwa terkait kasus tersebut sudah sampai ke BPKP. Sementara prosesnya sudah sampai pada telaah internal, tujuannya untuk menilai kelengkapan data dan bukti-bukti yang nantinya akan diperlukan untuk menghitung kerugian negara.
” Terkait kasus itu, prosesnya sudah sampai pada telaah internal, tujuannya untuk menilai kelengkapan data dan bukti-bukti yang nantinya akan diperlukan untuk menghitung kerugian negara, ” ujar Agnes, Kamis (26/5) siang.
Lebih lanjut kata dia, Dalam sebuah kasus, setelah tim penyidik memberikan data, maka dari BPKP akan melakukan telaah Internal terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat penugasannya. Telaah internal ini tujuannya untuk menilai apakah data yang diberikan penyidik telah lengkap untuk dilakukannya perhitungan kerugian negara atau tidak.
” Setelah tim penyidik memberikan data, maka dari BPKP akan melakukan telaah Internal terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat penugasan. tujuannya adalah untuk menilai apakah data yang diberikan penyidik telah lengkap untuk dilakukannya perhitungan kerugian negara atau tidak, ” tutur Agnes.
Lanjut Agnes menjelaskan, bahwa terkait berkas dari Pihak terkait yaitu Polres Manggarai Barat belum dapat disimpulkan pak, apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak, karena masih proses telaah.
” Terkait berkas dari Polres Mabar belum dapat disimpulkan apakah sudah lengkap atau tidak kerena masih proses telaah, ” pungkasnya.
Intinya, terkait kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko pada tahun 2019 tersebut, pihak penyidik baru memberikan data, kami sedang melakukaan telaah. Jika berkasnya lengkap baru kasusnya kami proses lebih lanjut.
” Terkait kasus itu, BPKP masih lakukan telaah dan jika berkasnya sudah lengkap maka kasusnya kami proses lebih lanjut, ” beber Agnes.
Mengakhiri pesan WhatsAppnya, Humas BPKP Perwakilan NTT Agnes Tiara, menuturkan bahwa Masih panjang prosesnya sampai nantinya terdapat hasil perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN).
” Masih panjang prosesnya, sampai nantinya terdapat hasil perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN), ” tutup Agnes. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.