close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Ditangkap Polisi

Diduga
(Ilustrasi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, membuat sejumlah oknum artis rela berbisnis lendir. Kali ini ada dua artis yang ditangkap penyidik Polsek Tanjung Priok.

Melansir reqnews.com, mereka adalah ST dan MA yang diduga terlibat kasus dugaan prostitusi online di kalangan selebritis.

Baca Juga : Soal Chat Mesum, BN : HP dan WA Saya Dibajak Orang!

Edwin Saleh

Informasi itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 26 November 2020.

“Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (artis),” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra.

Iklan

Namun Paksi belum mengungkap sosok artis yang diamankan.

“Tiga perempuan, satu laki-laki. Tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” ungkapnya.

Keempat orang tersebut diamankan di Hotel Sunlight kawasan Jakarta Utara. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan prostitusi online itu.

“Yang kami amankan sementara 4 orang di Hotel Sunlight Sunter,” kata AKP Paksi Eka Saputra.

Baca Juga : Arnoldus Ito : Dusun Rampasasa Sangat Membutuhkan Listrik

Dikatakannya, dirinya dan tim masih mendalami kasus itu.

“Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain para artis itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten