Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
MATARAM, FAJARNTT.COM – PLN sukses memasok listrik yang andal dan tanpa kedip (zero down time) pada perhelatan MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB pada 13-15 Oktober 2023. Selama penyelenggaraan, beban puncak sistem kelistrikan Lombok mencapai 309 Megawatt (MW).
Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Priandi Satria mengatakan peran PT PLN (Persero) dalam menyukseskan gelaran internasional ini sangat penting. Sepak terjang dalam mendukung gelaran internasional sudah terbukti dan bahkan menjadi catatan penting bagi Dorna Sports S.L sebagai pemegang hak komersial olahraga sepeda motor MotoGP untuk selalu melibatkan PLN dalam perhelatan MotoGP di Indonesia.
“Dorna Sports yang minta listrik ini menggunakan PLN, karena di tahun 2022 dan sebelumnya juga 2021 (ajang World Superbike Mandalika) sudah menggunakan sumber listrik dari PLN. Kami sangat puas dengan keberadaan PLN sebagai mitra kerja sama kami. Kami sangat puas dengan segala bantuan dan segala servis yang PLN berikan terhadap penyelenggaran Indonesia GP 2023,” ujar Priandi di Lombok Tengah, Mataram, NTB, pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan MotoGP dengan listrik yang andal ini menjadi wujud komitmen mendukung seluruh perhelatan event internasional di Indonesia. PLN sejak awal telah memastikan keandalan pasokan listrik, mulai dari kesiapan pembangkit, transmisi, distribusi, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), hingga kesiapan personel dalam ajang balap motor penuh adrenalin tersebut.
“Kami sangat bangga bisa turut serta berpartisipasi menyukseskan gelaran MotoGP untuk kali kedua yang diselenggarakan di Indonesia dengan listrik yang andal dan tanpa kedip,” kata Darmawan.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.