Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Tim
Gatot Nurmantyo dkk. (dan kawan-kawan, red) dan KAMI salah berhitung, ketika bermanuver melakukan kunjungan ke Bareskrim POLRI dan menjadikan peristiwa penangkapan, pemberian status tersangka, dan penahanan terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dkk. sebagai media sekaligus panggung promosi KAMI, namun tanpa disadari bahwa peristiwa penahanan Jumhur Hidayat dkk. telah menjatuhkan moral Gatot Nurmantyo dan KAMI.
Mengapa moral Gatot Nurmantyo dan KAMI jatuh?, karena selain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk. adalah fungsionaris KAMI, yang oleh karena keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana, ditangkap, dijadikan tersangka, dan ditahan, juga karena Gatot Nurmantyo dkk. dan KAMI gagal bertemu Kapolri dan ditolak petugas saat hendak menjenguk Syahganda Nainggolan dkk. di Rutan Bareskrim.
Peristiwa ini merupakan pukulan keras bagi Gatot Nurmantyo dan KAMI, karena secara beruntun mengalami peristiwa unlucky atau “apes”, yaitu belum sempat membuktikan organisasinya sebagai gerakan moral, malah justru moralnya diruntuhkan akibat fungsionaris KAMI terlibat dugaan tindak pidana, ditangkap menjadi tersangka, dan ditahan.
Ini namanya Gatot gagal total dan pertanda KAMI tidak solid, diduga ada yang sedang menggunting dalam lipatan. Mestinya kalau KAMI atau Gatot Nurmantyo mau bertemu Kapolri, maka ada protokol yang harus diikuti, juga kalau mau besuk tahanan ada prosedurnya yang mesti dibereskan terlebih dahulu oleh tim KAMI.
Upaya Mendiskreditkan Polri
Kunjungan Gatot Nurmantyo dan KAMI ke Bareskrim, sebagai manuver untuk mendiskreditkan Polri, sekedar memberi pesan kepada publik bahwa KAMI dizolimi dan Penegakan Hukum kita jelek, dengan menunjuk kegagalan bertemu Kapolri dan kegagalan membesuk tahanan (Syahganda Nainggolan dkk., red) di Rutan Bareskrim.
Namun demikian publik lebih cerdas membaca manuver Gatot Nurmantyo dan KAMI sebagai upaya mencari panggung, mengkapitalisasi status tersangka dan tahanan atas nama Syahganda Nainggolan dkk. dan mempolitisasi kegagalan bertemu Kapolri dan gagal besuk tahanan, lalu membacakan Petisi Presidium KAMI ke Kapolri lewat perantara wartawan.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.