
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali mencatat capaian membanggakan pada tahun 2024. Seluruh desa di Kabupaten Manggarai berhasil menuntaskan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen, menjadikan penerimaan PBB tahun ini sebagai pencapaian tanpa sisa untuk pertama kalinya.
Capaian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama para camat dan kepala desa zona II di MCC Ruteng, Senin (13/1/2024).
Dalam pemaparannya, Kaban Kanis Nasak menegaskan bahwa keberhasilan mencapai target penuh PBB merupakan bukti kuatnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa.
“Untuk pencapaian 100 persen ini tentu kita apresiasi, meski apresiasi itu tidak harus dalam bentuk uang,” ujar Kanis.
Ia menyebut keberhasilan kolektif ini lahir dari koordinasi yang berjalan efektif, pembagian peran yang jelas di setiap tingkatan, serta komitmen aparat desa dalam mendata dan menagih pajak secara konsisten.
Meski capaian maksimal telah diraih, Kanis Nasak mengakui adanya masalah klasik yang terus berulang setiap tahun: penumpukan pembayaran PBB pada bulan Desember.
Penyebabnya, kata dia, bukan karena masyarakat enggan membayar pajak lebih awal, melainkan karena SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) baru didistribusikan menjelang akhir tahun.
“Kesannya selama ini wajib pajak hanya memiliki semangat membayar pajak di bulan Desember. Padahal sebenarnya bisa pada bulan-bulan sebelumnya,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terbitnya SPPT sangat dipengaruhi oleh lambatnya pengumpulan data dari tingkat desa.
Untuk menghadapi tahun pajak 2025, Kanis menegaskan bahwa data hasil pendataan desa tahun 2024 akan dianggap final. Namun desa tetap diberi ruang untuk melakukan pembaruan.
“Kalaupun ada perubahan-perubahan, itu diberi waktu pemutakhirannya hingga Maret tahun ini,” ungkapnya.
Data final tersebut akan segera diinput sebagai dasar penerbitan SPPT 2025, sehingga proses penerbitannya dapat dilakukan jauh lebih cepat.
Pemkab Manggarai akan mengubah ritme kerja pada tahun 2025 agar penagihan PBB tidak lagi terakumulasi di bulan terakhir.
“Dengan begitu, distribusi SPPT jadi lebih cepat dan segera lakukan penagihan sehingga urusan PBB harus kita tuntaskan lebih awal, sebelum Desember,” tegas Nasak.
Dengan ritme baru ini, pemerintah desa diharapkan mulai melakukan penagihan sejak pertengahan tahun, sehingga pemerataan pembayaran dapat terjadi dan beban kerja tidak lagi menumpuk.(*)




